Sabtu, Agustus 13

Puasa Ramadhan

Mari kita jalankan ibadah puasa dengan ikhlas

Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja.


Adapun bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa udzur (alasan syar’i), maka wajib baginya untuk mengqodho (mengganti puasa di hari lain diluar Ramadhan sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya) dan disertai dengan membayar kafarah (denda) yaitu :
1. Membebaskan budak, atau jika tidak mampu,
2. Berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut, atau jika tidak mampu,
3. Memberi makan enam puluh orang miskin.